Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Ahli Waris

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat kematian
  • Surat pernyataan waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ahli waris
  • Akta kelahiran bagi ahli waris yang masih dibawah umur
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) saksi
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah

Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan lapangan (apabila diperlukan)
  5. Penerbitan dokumen (ahli waris hadir)
  6. Penyerahan dokumen

 

Jangka waktu menyelesaikan 3 jam

Tidak dipungut biaya

 

F