Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) asal
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dibuat dihadapan Notaris apabila ada
  • Surat pernyataan yang bersangkutan menyatakan domisili di wilayah Kelurahan Tembalang
  • Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (domisili) 
F