Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Domisili Tempat Tinggal
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) asal
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dibuat dihadapan Notaris apabila ada
- Surat pernyataan yang bersangkutan menyatakan domisili di wilayah Kelurahan Tembalang
- Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (domisili)