Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) asal
- Surat keterangan boro daerah asal
- Foto 3x4 berwarna
Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Penerbitan dokumen
- Penyerahan dokumen
Jangka waktu penyelesaian 15 menit
Tidak dipungut biaya