Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencacatan Nikah, Talak dan Rujuk)
Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Untuk Menikah
Untuk Calon Pengantin Putra
- Pengantar dari RT / RW
- Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijasah
- Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
- Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
- Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai
- Rekomendasi dari KUA bagi calon pengantin dari luar Kec. Tembalang
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
- Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup
Untuk Calon Pengantin Putri
- Pengantar dari RT / RW
- Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijasah
- Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
- Akta cerai dan salinan putusannya bagi janda cerai
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
- Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Penerbitan dokumen
- Penyerahan dokumen
Jangka waktu penyelesaian 15 menit
Tidak dipungut biaya apapun
Untuk info persyaratan lebih lanjut dapat menghubungi Pak Modin Kelurahan Tembalang, Bapak Izzudin No.HP: 082328868630