Dasar Hukum 

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencacatan Nikah, Talak dan Rujuk)

Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Untuk Menikah 

Untuk Calon Pengantin Putra

  • Pengantar dari RT / RW
  • Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
  • Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai
  • Rekomendasi dari KUA bagi calon pengantin dari luar Kec. Tembalang
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
  • Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup

Untuk Calon Pengantin Putri

  • Pengantar dari RT / RW
  • Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi janda cerai
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
  • Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya apapun

Untuk info persyaratan lebih lanjut dapat menghubungi Pak Modin Kelurahan Tembalang, Bapak Izzudin No.HP: 082328868630 

F