Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Syarat-Syarat Pengurusan Pembuatan Dokumen Kelahiran (Akta Lahir Anak), sekaligus memperbarui Data KK

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy E-KTP kedua Orang Tua
  • Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy surat nikah orang tua
  • Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari RS atau Bidan

Catatan : Fotocopy dokumen dibuat rangkap 2-3 lembar  (kelurahan 1 set, dukcapil 1 set, 1 arsip pemohon)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen​

 

Jangka Waktu Penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya

 

 

 

 

F