Badan Hukum

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Syarat-Syarat Pengurusan Pengantar Pindah 

  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto ukuran 3x4 berwarna
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen

 

Jangka waktu penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya apapun

F