Badan Hukum
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Syarat-Syarat Pengurusan Pengantar Pindah Datang
- Surat Pengantar RT/RW
- Foto 3x4 berwarna
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Pendaftaran
- Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
- Pemeriksaan berkas dokumen
- Penerbitan dokumen
- Penyerahan dokumen
Jangka waktu penyelesaian 15 menit
Tidak dipungut biaya apapun