Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

TP.PKK KELURAHAN TEMBALANG

PKK singkatan dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK mempunyai visi untuk mewujudkan keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut , PKK mempunyai program yang dikenal dengan istilah  10 Program Pokok PKK, yaitu : Penghayatan dan Pengamatan Pancasila , Gotong Royong, Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga, Pendidikan dan Keterampilan, Kesehatan, Pengembangan Kehidupan Berkoperasi, Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat

Kantor Sekretariat PKK Kelurahan Tembalangg berada di Jl. Banjarsari Raya No.35 Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

PKK Kelurahan Tembalang merupakan organisasi yang sudah berjalan dengan baik dan banyak memberikan kontribusi bagi masyarakat. Setiap tahunnya PKK membuat program kerja mulai dari Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II, Pokja III dan Pokja IV. Kagiatan yang sudah dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kelurahan Tembalang :

  • Rapat inti
  • Rapat koordinasi dengan PKK RW
  • Rapat Konsultasi
  • Rapat Kader Posyandu se Kelurahan Tembalang
  • Peringatan HKG
  • Memberikan sosialisasi dan pelatihan
  • Mengadakan lomba di event – event tertentu untuk memacu potensi yang ada di wilayah
  • Memberikan bantuan baik secara fisik maupun non fisik sebagai stimulan kepada warga masyarakat. 
  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga ataupun instansi terkait.
  • Berperan dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kelurahan Tembalang

Sumber dana PKK Kelurahan Tembalang berasal dari swadaya masyarakat dan mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 30.000.000,- pada tahun 2022, yang penggunaan dana tersebut harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut mengandung makna bahwa eksistensi gerakan PKK telah diakui secara luas sebagai gerakan dari dan oleh masyarakat, merupakan mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Gerakan yang dimotori oleh kaum perempuan ini juga terbukti mendukung secara nyata terhadap akselerasi pembangunan melalui 10 program pokok yang dilaksanakan.

F