SKDU adalah sebuah surat atau izin yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha.

Persyaratan yang dibutuhin adalah :

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  4. Pemohon Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
  5. Surat pengantar dari RT dan RW
  6. Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
  8. Foto tempat usaha yang diambil dari google maps

Jika kalian merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik Direktur.

Lalu cara ngajuinnya gimana?

Cara ngajuinnya cukup mudah kok, ikutin step by step di bawah ini ya!

  1. Kamu bisa datang ke Kantor Kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  2. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen (petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama).
  3. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, kamu tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dan/atau Kecamatan.
  4. Jika pada hari permohonan semua Pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama.
F