SKDU adalah sebuah surat atau izin yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha.
Persyaratan yang dibutuhin adalah :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Pemohon Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
- Foto tempat usaha yang diambil dari google maps
Jika kalian merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik Direktur.
Lalu cara ngajuinnya gimana?
Cara ngajuinnya cukup mudah kok, ikutin step by step di bawah ini ya!
- Kamu bisa datang ke Kantor Kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
- Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen (petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama).
- Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, kamu tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dan/atau Kecamatan.
- Jika pada hari permohonan semua Pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama.
English
